JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Berita Terkait
Rumah dan Toko di Balantak Selatan Dilalap Api
Polsek Batui Ajak Masyarakat Jangan Mudah Percaya Berita Hoax
Memaknai Kampung Honbola ‘Si Daun Lebar’
Bupati Banggai Bersama Jajaran Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja Di Kota Luwuk
Pemda Banggai Apresiasi EXPO HIPMI Bersinergi Tahun 2022
Polsek Kintom Bersama Pemkec Pantau Harga dan Ketersediaan Sembako
Berkah atau Kutukan? Kemajuan Teknologi yang Membawa Kemunduran Diri
WALHI Sulteng Desak Pemkab Banggai Hentikan Aktivitas Sawindo
Pemda Banggai Luncurkan Buku Kerajinan
Kabupaten Banggai Minimalisir Temuan, Pertahankan Prestasi Opini WTP