JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Berita Terkait
Kuasai 4 Bahasa Asing, Bhabinkamtibmas di Kintom Luangkan Waktu Jadi Guru Pengganti
Dr Anang Tepis Kepindahannya Karena Kecewa
Bupati Amirudin Ingatkan Kades Tidak Sewenang-wenang Mengangkat Dan Memberhentikan Aparat Desa
Sinergitas TNI Polri Razia Miras di Warung Kelontong
Pemkab Banggai Musnakan Dokumen Kependudukan yang Invalid/rusak
BPKAD Banggai Gelar Sosialisasi "Si Ratu Angka" 2022
Pinjam Motor Mertua Untuk Maling Ponsel
Wujud Sinergitas TNI-Polri
Polsek Luwuk Sita Ratusan Bungkus Miras dari Kios Kelontong
Atasi Krisis Iklim, TuK INDONESIA Bersama Warga Banggai Tanam Mangrove