Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.



Berita Terkait
Ini Pesan Kamtibmas Kapolres Banggai Jelang Malam Pergantian Tahun 2023
Pemkab Banggai Terima Bantuan 1 Unit Mobil Perpustakaan Keliling
Pencuri Tabung Gas di Sayambongin Dihajar Warga
Kapolres AKBP Ade Nuramdani, Silaturahmi Dengan Bupati Banggai
Ribut Masalah Tempat Tidur, Mantan Suami Istri di Damaikan Polisi
DLH Banggai Gelar Seminar Dan Uji Publik RPPLH 2022
PLTMG Banggai Akan Rampung di Tahun 2023
Bupati Banggai Ir . H Amirudin Resmi Buka Bimtek PKK
Dinas Perikanan Banggai Tinjau Perkembangan Budi Daya Lele
Lepas Kontingen Porprov Banggai, Bupati Ingatkan Junjung Tinggi Sportifitas