Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.
Berita Terkait
Anggota Polsek Batui Sambangi Sejumlah Mesjid
Bupati Banggai Hadiri Perayaan Hut Ke-13 Batui Selatan Dan Pembukaan Expo
DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna Bahas 5 Raperda
Wakil Bupati Banggai Hadiri Pelantikan Pengurus MD Kahmi Dan Forhati
Tingkatkan Kualitas Rohani, Pengajian Rutin Bagi Anggota Kompi 2 Brimob Luwuk
Pemprov Sulteng Jawab Permasalahan Guru Dan Siswa Di Banggai
Camat Harap Gema Hari Jadi Kecamatan Kintom Ke - 62 Dapat Dirasakan Masyarakat
PT. LGM Tak Sadar Akan Tanggungjawab Sosial
Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Banggai Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Truk Molen Terguling di Jalan Patroli Donggi Senoro