Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.
Berita Terkait
Polres Banggai Siagakan Personil untuk Pengamanan Libur Nataru
Forkopimda Banggai Ikuti Rangkaian Agenda Muswil Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Sulteng Ke-13
Kronologi Saling Serang Karyawan Lokal vs Pekerja Asing di Morut
Monev Program Pemberdayaan Masyarakat JOB Tomori
Gara-Gara Miras Dua Pria Di Luwuk Berkelahi Dan Berujung Penikaman
Wabup Banggai Buka Sosialisasi "Banggai Menuju Mall Pelayanan Publik"
Bupati Banggai Ir . H Amirudin Resmi Buka Bimtek PKK
Ribut Masalah Tempat Tidur, Mantan Suami Istri di Damaikan Polisi
Seminar Nasional Muhammadiyah Diselenggarakan di Kota Luwuk
Misteri Hantu Mukenah di CCTV Jalan Lingkar Terungkap