Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Bupati Amirudin Minta Pimpinan OPD Segera Selesaikan LKPD 2022
Monev Program Pemberdayaan Masyarakat JOB Tomori
Fakta! Dampak Teknologi Sekarang Ini Dapat Mempengaruhi Kehidupan dan Interaksi Manusia di Era Digitalisasi
Napak Tilas, Awali Peringatan Hari Patriotik 12 Februari
Patroli Subuh, Polsek Bunta Amankan Motor Pakai Knalpot Racing
Warga Tolbar Tewas Tersengat Jerat Tikus
Harapan Kepada Kapolres Baru Ditengah Aksi 1000 Koin
Lepas Dokter Anang, Bupati Amirudin Tunjuk Nurdjalal Sebagai Plt Kadis P2kb-p3a
Bupati Banggai Hadiri Perayaan Hut Ke-13 Batui Selatan Dan Pembukaan Expo
Selama Ramadhan Polsek Balantak Tingkatkan Patroli Dialogis