Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Bersama JOB Tomori, Pemkab Banggai Laksanakan Bimtek Proklim
Ini Pesan Kamtibmas Kapolres Banggai Jelang Malam Pergantian Tahun 2023
Soal Bola, Argentina Seolah Cinta Pertama bagi Orang Luwuk
Gara-Gara Miras Dua Pria Di Luwuk Berkelahi Dan Berujung Penikaman
Bupati Amirudin Minta Pimpinan OPD Segera Selesaikan LKPD 2022
Wujudkan Penggunaan Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, KPUD Bangkep Laksanakan Bimtek SITAB
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Batang Kelapa di Maahas
Bupati Banggai Minta Pelayanan Ambulans Digratiskan Untuk Masyarakat
Bupati Amirudin Pimpin Upacara Peringatan Hari Patriotik 12 Februari 1942
Asyik Berduaan Dikamar Penginapan, Sepasang Bukan Suami Istri Diamankan Polisi