Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.



Berita Terkait
Napak Tilas, Awali Peringatan Hari Patriotik 12 Februari
Dapat Dukungan Eva Bande Maju Sebagai Bakal Calon DPD RI
Bersama JOB Tomori, Pemkab Banggai Laksanakan Bimtek Proklim
Deputi LAN RI Apresiasi Pelaksanaan Display Inovasi Pemda Banggai
500 Warga Banggai Terima Bantuan ATENSI
Doa Berulang 'Mian' Batui
Ini Pesan Kamtibmas Kapolres Banggai Jelang Malam Pergantian Tahun 2023
Kapolsek Pagimana Monitoring Pelaksanaan Wawancara Calon PKD
Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Banggai Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Bupati Amirudin Pimpin Upacara Peringatan Hari Patriotik 12 Februari 1942