Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Banggai Gelar Peringatan Hari Aids Sedunia
Bupati Amirudin Pimpin Upacara Peringatan Hari Patriotik 12 Februari 1942
Kapolres Banggai AKBP Ade Nur Ramdani SH, SIK, MM Ngopi Bareng Jurnalis
Truk Molen Terguling di Jalan Patroli Donggi Senoro
Bappeda Litbang Banggai Laksanakan Display Laboratorium Inovasi Tahap II
Brimob Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Natal di Kota Luwuk
Patroli Dialogis Polsek Balantak Hadirkan Polri Ditengah Masyarakat
Gara-Gara Miras Dua Pria Di Luwuk Berkelahi Dan Berujung Penikaman
Bupati Amirudin Minta Pimpinan OPD Segera Selesaikan LKPD 2022
Polsek Kintom Bersama Pemkec Pantau Harga dan Ketersediaan Sembako