Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Kompi 2 Brimob Luwuk Gelar Acara Tasyakuran Dan Peletakan Prasasti Masjid
Atasi Krisis Iklim, TuK INDONESIA Bersama Warga Banggai Tanam Mangrove
Warga Nambo Meminta Bus Sekolah Dioperasikan Kembali
Meluruskan Makna Tumpe, Antara Upeti dan Persaudaraan
Bupati Amirudin Ingatkan Kades Tidak Sewenang-wenang Mengangkat Dan Memberhentikan Aparat Desa
Bappeda Litbang Banggai Laksanakan Display Laboratorium Inovasi Tahap II
Wabup Banggai dan IKA-HPMIG Gelar Jalan Sehat
Muscab IPeKB Kabupaten Banggai Ke-3
Bupati Banggai Kunker Ke Kantor Kementerian Dalam Negeri
Bupati Banggai Ir. H Amirudin Resmi Melantik 192 Kades Terpilih 2022-2028