DUA pria, AR, 38 tahun dan BL, 36 tahun diamankan polisi atas dugaan pencurian tegakan batang kelapa. Aksi pencurian yang tidak biasa ini terjadi di perkebunan kelapa warga di Kelurahaan Maahas, Luwuk Banggai.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan alat tebang berupa sensor lalu menumbang pohon kelapa yang layak jual. Pengungkapan ini terjadi pada, Senin, 20 Maret 2023, sekira pukul 18.00 Wita.
Keduanya berinisial AR (38) warga Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk dan BL (36) warga Kelurahan Nambo Lempek Baru Kecamatan Nambo.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU TIO Tondy, STK, SIK, MH, MSi mengatakan penangkapan kedua terdua pelaku berawal dari laporan La Bula kepada kepolisian terkait aksi pencurian pohon kelapa pada Sabtu (25/2/2023).
“Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian itu,” kata IPTU Tio Tondy.
Dari keterangan keduanya, jelas kasat, mereka mengakui telah melakukan penebangan pohon kelapa milik keluarga Wa Atu sebanyak 31 pohon kelapa dengan menggunakan mesin sensor.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15,5 Juta,” sebut Kasat.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tukasnya
Berita Terkait
Warga Batui Keluhkan Lampu Mati Hidup
Gandeng Kejari Banggai, DISNAKKESWAN Banggai Monev Kelompok Penerima Bantuan
Bappeda Litbang Banggai Laksanakan Display Laboratorium Inovasi Tahap II
Dinas TPHP Banggai Lakukan Pendampingan Dari Penyaluran Bantuan Hingga Pasca Panen
BPKAD Banggai Gelar Sosialisasi "Si Ratu Angka" 2022
Puluhan Liter Cap Tikus Diduga Stok Perayaan Tahun Baru Berhasil Diamankan Polisi
Kapolres Banggai Pimpin Apel Kesiapan Malam Pergantian Tahun
Pemilik Pabrik Nikel Terbesar Asia Tenggara di Morowali
Terdampak 'Resesi Seks', Gaya Hidup Pasutri Korsel Berubah
Harapan Kepada Kapolres Baru Ditengah Aksi 1000 Koin