Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.
Berita Terkait
11 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Nambo Siap Awasi Pemilu
Warga Nambo Meminta Bus Sekolah Dioperasikan Kembali
Selama Ramadhan Polsek Balantak Tingkatkan Patroli Dialogis
Anggota Polsek Batui Sambangi Sejumlah Mesjid
Patroli Subuh, Polsek Bunta Amankan Motor Pakai Knalpot Racing
Polres Banggai Gelar Gabungan Kesiapan Pengamanan Natal
Komitmen Kerjasama antara PT. PAU dengan Pemkab Banggai Berlanjut
Reaksi Penahanan Demas, FRAKSI pertanyakan Keberpihakan Forkopimda
Tabrakan Maut di Toili Barat Renggut Nyawa Pemotor
Pemkab Banggai Terima Bantuan 1 Unit Mobil Perpustakaan Keliling