KEPOLISIAN Sektor Luwuk berhasil menyita ratusan bungkus cap tikus siap edar dari sebuah kios kelontong di Kelurahan Kompo Luwuk Selatan, sesaat jelang malam pisah tahun, Sabtu 31 Desember 2022.
Tidak hanya itu, 10 botol anggur cap orang tua tanpa izin edar turut diamankan dari kios milik pria 31 tahun, berinisial SD tersebut.
Menurut Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma, penggeledahan bermula dari kecurigaan polisi yang melihat aktivitas didalam kios.
"Saat giat patroli, anggota mendapati seorang warga yang sedang beli miras di salah satu kios di kompleks tersebut," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/1/2023) pagi.
Alhasil, ia mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan 385 kantong cap tikus dan 10 botol miraa jenis anggur orang tua yang disimpan dalam dus.
"Minuman terlarang ini disembunyikan pelaku berinisial SD (31) dalam kamar tidur dan di bawah rak jualan," ucap Agung.
Dari hasil interogasi, Agung menjelaskan, pelaku mengakui bahwa minuman terlarang tersebut berasal dari Kecamatan Bunta pada Kamis 28 Desember 2022.
"Rencananya pelaku akan menjual miras ini pada saat malam pisah tahun"
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk bersama pemiliknya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Razia ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Luwuk jelang tahun baru 2023," tandasnya.
Berita Terkait
Doa Berulang 'Mian' Batui
Wakil Bupati Banggai Hadiri Pelantikan Pengurus MD Kahmi Dan Forhati
Kadis PMD Pesan Kades Harus Transparan Kelola Dana Desa
11 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Nambo Siap Awasi Pemilu
Bupati Banggai Ingatkan, Kades Terpilih Tidak Seenaknya Ganti Perangkat Desa
Subsektor KP3 Dan Balai Karantina Luwuk Gagalkan Penyelundupan Daging Sapi
Warga Nambo Meminta Bus Sekolah Dioperasikan Kembali
PLTMG Banggai Akan Rampung di Tahun 2023
Gandeng Kejari Banggai, DISNAKKESWAN Banggai Monev Kelompok Penerima Bantuan
ASN Banggai di tuntut Jadi Teladan Taat Pajak